Anggota DPRD Ini Mendadak Asam Urat Mendengar Permintaan Hakim Tipikor

Anggota DPRD Ini Mendadak Asam Urat Mendengar Permintaan Hakim Tipikor
Salah seorang anggota DPRD Muara Enim meminta izin minum obat asam urat kepada JPU KPK saat menjadi saksi untuk terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/2). Foto: ANTARA/Aziz M

Kemudian, hakim anggota Zuraidah langsung memanggil staf terdakwa Elvin MZ Muchtar bernama Ediansyah untuk duduk di kursi saksi. "Saudara Edi tolong ceritakan bagaimana saudara mengantarkan uang-uang dari Elvin untuk mereka ini," kata Zuraidah.

Saksi Ediansyah lalu menceritakan kronologinya memberikan uang kepada anggota DPRD Muara Enim yakni Muhardi, Virza, dan Mardalena pada waktu dan lokasi berbeda, Edi bahkan masih ingat pakaian serta mobil yang dipakai para saksi.

"Saya diminta mengantar uang ke Pak Muhardi, kemudian saya temui dia di Rumah Makan Srikandi jam 11 siang, setelah ketemu, saya disuruh Pak Muhardi memasukkan bungkusan uang itu ke mobilnya dan saya letakkan di bangku tengah mobil," ujar Ediansyah.

Setelah memberikan kesaksiannya, Ediansyah diminta kembali ke kursi pengunjung, sementara sidang yang berlangsung hingga malam hari itu, hakim juga meminta saksi Ramlan dijadikan terdakwa lantaran memberi kesaksian berbelit-belit. (antara/jpnn)

Suasana sempat tegang sesaat sebelum anggota DPRD Muara Enim itu mengaku mengalami asam urat.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News