Anggota DPRD Terancam Diberhentikan Tanpa Pengganti
Rabu, 17 Juli 2013 – 22:14 WIB
Menurut Ardi, kebijakan tersebut diambil demi kebaikan semua pihak, terutama bagi anggota DPRD yang kembali maju menjadi caleg. Dengan demikian, nantinya caleg dari DPRD yang pindah partai itu tidak terhambat dalam penentuan Daftar Caleg Tetap (DCT).
“Selain itu kebijakan tersebut juga dikeluarkan agar tidak menyimpan potensi masalah terkait keuangan di kemudian hari. Di sisi lain hal ini juga untuk menjaga kredibilitas parpol yang bersangkutan yang ditinggalkan oleh anggotanya tersebut,” ujarnya.
Menurut Ardi, bila dalam masa waktu yang diberikan pengganti anggota DPRD tersebut tidak juga ada, maka anggota DPRD dimaksud tetap diberhentikan. Sementara kursi yang ditinggalkan secara otomatis akan kosong.
“Intinya Surat Edaran Mendagri tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan kewajiban parpol dan anggotanya (khususnya yang pindah parpol lain) untuk menjunjung supremasi hukum dan prinsip demokrasi, serta kewajiban untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2014,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Batas waktu bagi partai politik untuk mengajukan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Update Terkini, Kemenag Sebut 32 Calon Jemaah Haji Meninggal Dunia
- Pengacara Benny Wullur Kembali Tantang Hotman Paris untuk Duel Tinju, Ini Alasannya
- Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, Yang Tercecer Harus Diselamatkan
- Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers
- Dana Operasional Honorer Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah
- Bule Asal Swiss Tewas Terjatuh Saat Mendaki Bukit Anak Dara Lombok