Anggota DPRD Terancam Hukum Cambuk, Ya Ampuun!

Anggota DPRD Terancam Hukum Cambuk, Ya Ampuun!
Hukum cambuk. Ilustrasi Foto: Rakyat Aceh/dok.JPNN.com

jpnn.com, ACEH TENGGARA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara dari Fraksi PDIP inisial Sam, terancam 30 kali sebetan hukum cambuk. Ia melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

"Dalam waktu dekat kasus judi ayam, oknum anggota DPRK dan kedua rekannya itu akan disidangkan di Mahkamah Syariah Kutacane," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Fitrah melalui Kasi Pidum Sairi, Senin (16/7).

Selain itu oknum anggota dewan tersebut, penggerebakan judi sabung ayam oleh pihak kepolisian beberapa bulan lalu itu juga menahan dua tersangka lain, merupakan warga Kutacane, Aceh Tenggara.

"Berkas mereka sudah kita serahkan ke pihak Mahkamah Syariah Aceh Tenggara. Bahkan ketiga pelaku itu kini ditahan di LP Kutacane," terangnya.

Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi SH membenarkan ada oknum anggota DPRK Aceh Tenggara yang dititip atau ditahan sejak beberapa hari lalu di dalam Lapas

“Informasinya oknum anggota dewan dan dua rekannya itu titipan dari pihak Kejaksaan Aceh Tenggara terkait atas kasus judi ayam,” pungkas Ngadi. (val/mai)


Oknum anggota DPRK Aceh Tenggara dari Fraksi PDIP isinial Sam terancam hukum cambuk karena dinilai melanggar Hukum Jinayah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News