Anggota Komisi VII DPR Mulyanto Minta Aturan Terkait Kuota PLTS Atap Harus Diperjelas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta aturan terkait sistem kuota pengajuan PLTS atap harus diperjelas.
Menurutnya, aturan yang dibuat pemerintah bagaimana pun harus tetap mendukung pertumbuhan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Dia meminta pemerintah kembali membuka dialog dengan stakeholder lainnya guna membahas pertumbuhan PLTS atap.
Menurutnya, aturan yang ada jangan sampai malah menghambat target bauran energi terbarukan yang telah ditetapkan.
"Jadi bagaimana titik tengahnya agar PLN nggak terganggu sementara juga minat swasta atau rumah memasang itu juga tetap tumbuh, nah itu yang harus didialogkan," katanya.
Salah satu cara tercepat untuk mendorong pertumbuhan EBT dengan menggunakan PLTS atap.
Namun, revisi Permen ESDM nomor 26 tahun 2021 merubah sejumlah ketentuan dalam perizinan memasang PLTS atap.
Di antara yang sering mendapat sorotan adalah penerapan sistem kuota dan peniadaan ekspor listrik. Mulyanto mengatakan, peniadaan ekspor listrik dilakukan lantaran PLN tengah mengalami surplus listrik.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta aturan terkait sistem kuota pengajuan PLTS atap harus diperjelas.
- Libur Lebaran, Pembangkit Listrik EBT Milik PLN IP Dipastikan Andal
- PLN Indonesia Power Kebut Pembangunan PLTS 500 MW di 5 Lokasi
- Top, PLN Meraih 2 Penghargaan di CNN Award 2024
- Dukung Investor China Kembangkan Energi Hijau di RI, Bamsoet Ungkap Fakta Ini
- Ulubelu 'Negeri Tiga Energi' Binaan Pertamina NRE, Manfaat Green Energy Benar-benar Nyata
- SIG Akselerasi Dekarbonisasi & Transisi Energi Hijau untuk Pabrik-pabrik di Tuban