Anggota Komisi VII DPR Mulyanto Minta Aturan Terkait Kuota PLTS Atap Harus Diperjelas

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto Minta Aturan Terkait Kuota PLTS Atap Harus Diperjelas
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta aturan terkait sistem kuota pengajuan PLTS atap harus diperjelas.

Menurutnya, aturan yang dibuat pemerintah bagaimana pun harus tetap mendukung pertumbuhan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Dia meminta pemerintah kembali membuka dialog dengan stakeholder lainnya guna membahas pertumbuhan PLTS atap.

Menurutnya, aturan yang ada jangan sampai malah menghambat target bauran energi terbarukan yang telah ditetapkan.

"Jadi bagaimana titik tengahnya agar PLN nggak terganggu sementara juga minat swasta atau rumah memasang itu juga tetap tumbuh, nah itu yang harus didialogkan," katanya.

Salah satu cara tercepat untuk mendorong pertumbuhan EBT dengan menggunakan PLTS atap.

Namun, revisi Permen ESDM nomor 26 tahun 2021 merubah sejumlah ketentuan dalam perizinan memasang PLTS atap.

Di antara yang sering mendapat sorotan adalah penerapan sistem kuota dan peniadaan ekspor listrik. Mulyanto mengatakan, peniadaan ekspor listrik dilakukan lantaran PLN tengah mengalami surplus listrik.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta aturan terkait sistem kuota pengajuan PLTS atap harus diperjelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News