Anggota Komisi VII DPR Mulyanto Minta Aturan Terkait Kuota PLTS Atap Harus Diperjelas

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto Minta Aturan Terkait Kuota PLTS Atap Harus Diperjelas
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto. Foto: Humas DPR

Dia melanjutkan, apabila PLN diharuskan membayar kelebihan listrik dari publik maka akan semakin membebani keuangan perusahaan plat merah tersebut. Artinya, sambung dia, seluruh stakeholder disarankan untuk mencari jalan keluar bersama.

"Ekspor itu kan masuk ke dalam grid (jaringan PLN), nah intinya itu bagian dari negosiasi," katanya.

Dia pesimistis target bauran energi terbarukan 23 persen pada 2025 dapat tercapai dengan melihat kondisi saat ini. Namun, dia berpendapat bahwa secara perlahan masyarakat dan pemerintah nantinya akan beralih ke pasokan energi bersih.

"Nggak secepat yang kita harapkan secara teoritis kalau saya melihatnya," katanya.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)?Herman Darnel Ibrahim menyarankan pemerintah untuk membuat aturan yang mendukung perkembangan PLTS atap. Hal itu mengingat PLTS atap merupakan cara tercepat untuk mencapai target bauran energi terbarukan.

Herman mengatakan, keberadaan PLTS sudah seharusnya dimaksimalkan agar target bauran energi tersebut bisa dicapai. Artinya, sambung dia, perkembangan PLTS menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

"Nah pemaksimalannya itu akan bisa dilihat bagaimana peraturan yang mendorong PLTS, karena PLTS itu paling mudah dan sekarang sudah murah dan banyak bisa melibatkan baik industri maupun perorangan," katanya.

Coal Advocacy Manager Center of Economic and Law Studies (Celios) Wishnu Try Utomo kompleksnya perizinan pembangunan PLTS atap menimbulkan ambiguitas terkait komitmen pemerintah akan net zero emission. Menurutnya, pemerintah harus mau mengimplementasikan regulasi yang dapat memicu peningkatan pasar EBT.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta aturan terkait sistem kuota pengajuan PLTS atap harus diperjelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News