Anggota Korpri Jangan Tergoda Iming-Iming di Pilkada

Anggota Korpri Jangan Tergoda Iming-Iming di Pilkada
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Rupanya kegemaran dia menimba ilmu membuat Zudan memilih mengundurkan diri dari CPNS. Dia pun menempuh program doktoral di Universitas Diponegoro. Di bawah bimbingan promotor yang sangat terkenal di dunia hukum, Prof Dr Satjipto Rahardjo, Zudan meraih gelar doktor ilmu hukum, khususnya tentang pranata hukum pada 2001.

Seluruh pendidikan sarjananya tidak dengan biaya sendiri. Strata-1 dia memperoleh bea siswa dari Yayasan Adji Dharma Bakti. Strata-2 dari Yayasan Wijaya Kusuma Surabaya dan biaya strata-3 dari Bank Dunia melalui project URGE World Bank.

Dengan gelar doktornya, dia mengembangkan kemampuan mengajar ilmu hukum di dua universitas berbeda. Pertama, di Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya pada 2002. Empat tahun kemudian, Universitas Borobudur juga memintanya mengajar di ilmu hukum.

Sebelum meraih gelar doktor, Zudan ternyata mencoba peruntungannya lagi di lingkungan birokrasi yang pernah ditinggalkannya. Ternyata pada 1999, dia kembali berhasil menjadi CPNS. Kali ini di Kementerian Dalam Negeri. Dia menjadi calon pegawai Badan Diklat pada tanggal 1 April 1999 untuk diarahkan menjadi widyaiswara (pengajar).

Mulailah dia berkarir sebagai birokrat. Pada Desember 2002 mendapat penugasan sebagai eselon IV di Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri dengan tugas menyusun kebijakan pengelolaan dua sekolah pemerintah yang dikelola kementerian itu. Hasilnya, Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dan Institut Ilmu Pemerintahan digabung menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Tanggal 25 Juni 2008, Zudan dipromosikan ke Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai Kepala Bagian Penyusunan Perundang-undangan. Dua tahun kemudian dia menjadi pelaksana tugas Kepala Biro Hukum dan menjadi Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri pada 9 November 2011.

Minat Zudan pada ilmu hukum adalah di bidang hukum administrasi negara dan sosiologi hukum. Karena minatnya itu, dia menjadi guru besar ilmu hukum termuda. Menjadi Guru Besar Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum di usia 35 tahun lebih 36 hari.

Di luar pekerjaannya dia juga aktif berorganisasi. Pemegang sabuk hitam karate itu, dipercaya sebagai Ketua Federasi Karate Tradisional Provinsi Jawa Barat. Kegemarannya merawat bonsai dan adenium juga membuat dia menjadi Ketua Umum Asosiasi Komunitas Adenium Seluruh Indonesia (Assadi). Selain itu, dia juga memiliki kegemaran memelihara burung dan ayam hias.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi melantik Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Gorontalo,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News