Anggota MKD dari PDIP Pastikan Setya Novanto tak Disanksi Ringan

Anggota MKD dari PDIP Pastikan Setya Novanto tak Disanksi Ringan
Setya Novanto. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari fraksi PDIP Muhammad Prakosa belum bersedia menyatakan apa putusannya terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang akan dikeluarkan hari ini.

Namun, dirinya berjanji akan objektif terhadap fakta persidangan yang ada.  “Kalau (dianggap) masuk angin tidak ada. Yang ada bahwa semua anggota MKD mempunyai pendapat berdasarkan fakta persidangan ditambah bukti-bukti yang ada,” ujar Prakosa kemarin.

Menurut Prakosa, dirinya tidak mau mendahului proses di rapat internal. Meski ada anggota MKD yang secara terbuka sudah menyatakan ada pelanggaran yang dilakukan Novanto, Prakosa memilih akan menyimpan pandangannya sampai proses resmi. “Ya besok (hari ini, red) saya sampaikan, tidak bisa disampaikan sekarang,” ujarnya.

Namun, kata Prakosa, dalam kaitan seorang anggota DPR pernah dijatuhi sanksi ringan, seperti Novanto, maka jika nantinya dinyatakan melanggar etik, tidak mungkin lagi dijatuhi sanksi yang sama.

Dia merujuk pada pasal 20 ayat 3 peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik anggota dewan. Karena itu, sanksi teringan setelah sanksi ringan adalah sanksi sedang, yang berujung pada pencopotan anggota DPR dari jabatan di pimpinan DPR, komisi, atau alat kelengkapan lain.

“Analoginya seseorang yang pernah dapat kasus sanksi ringan, kemudian ada pelanggaran lagi di kasus ringan itu menjadi tidak ringan,” ujarnya menegaskan. (bay/dyn/idr/kim/sam/jpnn)


JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari fraksi PDIP Muhammad Prakosa belum bersedia menyatakan apa putusannya terhadap Ketua DPR Setya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News