Anggota MPR: Vaksin Corona Belum Boleh Diedarkan tanpa EUA dan Sertifikat Halal

Anggota MPR: Vaksin Corona Belum Boleh Diedarkan tanpa EUA dan Sertifikat Halal
Narasumber membahas vaksin corona dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertajuk ‘Menanti Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/12). Foto: Humas MPR.


Menurut Mufida, saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Sestama BNPB Harmensyah mewakili Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo, Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Penny Lukito, dan Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir, 10 Desember 2020 lalu terungkap fakta.

Menurut Mufida, fakta itu adalah semua perizinan baik itu EUA dan sertifikasi halal belum bisa dikeluarkan karena masih dalam proses. 

Artinya, ia menegaskan bahwa vaksin ini belum bisa atau belum boleh diedarkan di Indonesia. 

“Sebagai wakil rakyat, kami prinsipnya menginginkan dan meminta kepada pemerintah untuk menuntaskan dulu semua proses tahap perizinan dan semua sertifikat-sertifikat yang harus dikeluarkan, utamakan keselamatan rakyat kami akan dukung sepenuhnya,” jelas Mufida.

Legislator Dapil II DKI Jakarta (Jakarta Selatan, Pusat, dan Luar Negeri) itu menekankan agar proses pemenuhan semua perizinan tersebut transparan dan independen. 

"Saya mengajak BPOM dan MUI untuk memahami keadaan darurat seperti ini, rakyat sangat membutuhkan vaksin agar kehidupan mereka berjalan normal kembali,” ungkapnya.

Sementara itu, Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan bahwa isu keamanan dan kehalalan adalah dua aspek yang menjadi komitmen pemerintah dalam upaya awal pencarian dan pengadaan vaksin Covid-19.

Komitmen itu dimulai dari 27 Agustus dengan munculnya inisiasi dari pemerintah melalui Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat menerima Bio Farma. 

Izin-izin tersebut sangat penting, sebab akan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News