Anggota Polri Boleh Ikut Berorganisasi, Asalkan...

Anggota Polri Boleh Ikut Berorganisasi, Asalkan...
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan bahwa anggota Korps Bhayangkara boleh bergabung dalam organisasi apa pun. Asalkan, organisasi‎ tersebut tidak mengarah pada politik dan bisnis.

Hal ini, Boy sampaikan terkait polemik Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang menjadi Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Menurutnya, peran Anton di organisasi tersebut, bertujuan untuk membina dan mengedukasi masyarakat.

"Masyarakat yang tergabung dalam keormasan yang punya tujuan-tujuan tertentu, dan dalam hal ini sebenarnya menjadi peluang bagi pejabat kepolisian untuk melakukan sebuah pengondisian terhadap masyarakat. Tujuannya agar masyarakat sadar hukum, tidak terlibat kegiatan menyimpang terhadap hukum," kata Boy di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Boy melanjutkan, polisi tidak boleh masuk ke dalam struktur ormas atau LSM untuk kepentingan politik dan bisnis.

"Tujuannya bukan dalam konteks kegiatan politik praktis dan bisnis mengandung unsur profit. Jadi dia harus menjadi kegiatan yang tentunya memberikan kemanfaatan bagi masyarakat," katanya.

Dia pun mencontohkan, dirinya masuk ke dalam kepengurusan organisasi Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Provinsi Banten. Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja sebagai anggota Polri.

Bahkan, seorang Kapolda pun bisa dimungkinkan menjadi pembina atau penasihat. Sebab, polisi adalah figur di masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan bahwa anggota Korps Bhayangkara boleh bergabung dalam organisasi apa pun. Asalkan, organisasi‎ tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News