Anggota Polri Boleh Ikut Berorganisasi, Asalkan...
Rabu, 18 Januari 2017 – 18:18 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli. Foto: dok/JPNN.com
"Jadi patokannya itu tadi, kita lihat saja apakah ada pelanggaran hukum atau tidak, kalau ada pelanggaran hukum apa pun itu gak boleh," tandas dia. (mg4/jpnn)
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan bahwa anggota Korps Bhayangkara boleh bergabung dalam organisasi apa pun. Asalkan, organisasi tersebut
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung