Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba

SS ditangkap bersama seorang pelaku lainnya perempuan berinisial AA.
Penangkapan ini menambah daftar jumlah anggota polisi di jajaran Polda Kepri yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pada September 2024, sebanyak sepuluh orang anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan disidang etik terkait penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Saat ini sepuluh orang anggota Polri tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam setelah dijatuhi sanksi pemecatan.
Pekan lalu, Divisi Propam Polda Kepri menyidangkan sembilan orang anggota Ditresnarkoba yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba dan menyarankan mengajukan pinjaman daring.
Dua dari sembilan orang anggota Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dan tujuh orang lainnya disanksi demosi. (antara/jpnn)
Seorang anggota Provos Polresta Tanjungpinang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu