Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Dipecat
Senin, 24 Juni 2024 – 16:34 WIB

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi. Foto: Source For JPNN.com.
"Mereka meminta uang Rp 3 juta satu bangunan diberi tarif RP 1 juta awalnya. Katanya untuk izin pembangunan rumah kontrakan yang sedang dibangun nenek,” lanjut Wahyu.
Karena keberatan, Mardiana menawar. Hingga akhirnya para Satpol PP menyetujui dengan tarif Rp 300 ribu satu bangunan.
Saat itu Wahyu merasa curiga karena petugas tersebut tidak membawa surat-surat tugas dan menolak difoto saat menerima uang.
"Akhirnya mereka terima satu bangunan Rp 300 ribu. Jadi kami bayar Rp 900 ribu. Itu pun, awalnya tidak dikasih kuitansi. Setelah kami paksa minta baru dibuat kuitansi,” beber Wahyu. (mcr36/jpnn)
Dua oknum Satpol PP Kota Pekanbaru pemeras Mardiana (66), dipecat. Sementara pelaku pemerasan yang berstatus PNS disanksi berat.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Gloria Nababan Raih Tiga Gelar Sekaligus di Putri Remaja & Anak Riau 2025
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu