Anggota Tim 9 Dilaporkan ke Bareskrim

Anggota Tim 9 Dilaporkan ke Bareskrim
Djoko Susilo (kanan) saat masih menjabat Duta Besar RI, menerima kunjungan Presiden FIFA Sepp Blatter. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Tim 9, Djoko Susilo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/2).

Pelapor adalah pengacara HM Zuchli Imran Putra, yang mengaku mendapatkan kuasa dari Persebaya, Persija dan Semen Padang.

Zuchli melaporkan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Djoko, terkait pernyataannya di salah satu media yang menyebut sepakbola Indonesia sebagai sarang mafia dan tempat pencucian uang.

"Kita laporkan pasal 310," kata Zuchli kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/2).

Kata Zuchli, pernyataan Djoko yang disampaikan di media itu harus dibuktikan. "Itu yang kami ingin tahu, klub yang mana, siapa orangnya dan bagaimana melakukannya," kata dia.

Menurut dia, kalau Djoko tak bisa membuktikan ucapannya maka itu sudah masuk pidana. "Kalau tidak bisa membuktikan, ini ranah pidana," tegasnya.

Zuchli menambahkan, kalau Djoko tidak bisa membuktikan, harusnya yang bersangkutan membuat klarifikasi ke media bahwa apa yang disampaikannya itu tidak benar.

Menurutnya, Djoko yang juga mantan Duta Besar RI untuk Swiss, itu dua kali menyampaikan statemen tersebut di media massa.

JAKARTA - Anggota Tim 9, Djoko Susilo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/2). Pelapor adalah pengacara HM Zuchli Imran Putra, yang mengaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News