Anggota TNI Dilaporkan Cabuli Balitanya

Anggota TNI Dilaporkan Cabuli Balitanya
Anggota TNI Dilaporkan Cabuli Balitanya

"Ini kriminal murni. Tapi karena dia militer, ini pasti ada sidang disiplin dulu. Makanya, kita pakai asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Atas laporan tersebut, pihaknya berusaha supaya kasus ini mendapat perhatian yang benar. "Kita akan berusaha kasus ini dilakukan pemeriksaan yang benar-benar tidak dilakukan pembekuan yang seperti ini. Atas perlakuannya tersebut, pelaku telah melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.(ind/deo)


MEDAN - Siti Hasanah (36) melaporkan suaminya yang anggota TNI, Peltu YK (48) ke kantor Pokja Perlindungan Anak Medan di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News