Anggota TNI Gadungan Ini Gelapkan Lima Unit Mobil Warga

Anggota TNI Gadungan Ini Gelapkan Lima Unit Mobil Warga
Pelaku penggelapan lima unit mobil milik warga diamankan Polsek Sagulung, Kamis (6/10). Foto: batampos/jpg

"Di Palembang pelaku ini mengaku sebagai TNI, pacarnya ini tidak tahu sama sekali," terang Kapolsek.

Saat diwawancarai Irwan mengaku dirinya bukanlah anggota TNI AD. Baju TNI yang dikenakannya selama ini didapat dari teman-teman. "Saya belajar dari melihat-lihat saja," ujar Irwan.

Uang yang didapatkan dari hasil penjualan mobi sebesar Rp 10 juta. "Saya melakukan aksi ini sendiri," ungkap Irwan.

Atas perbuatannya, Irwan dikenakan pasal 372 Jo 378, acaman di atas lima tahun penjara dan dua orang rekannya dikenakan pasal 56 KUHP karena turut serta, kurungan penjara lima tahun. (cr14/ray/jpnn)

SAGULUNG - Jajaran Polsek Sagulung menangkap Irwan Ali Saputra, pelaku penggelapan lima unit mobil milik masyarakat. Untuk memudahkan aksinya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News