Anggota Yonif Tertembak Brimob, Danrem Ditarik ke Mabes TNI

jpnn.com - BATAM - Brigjen Bujang Zuirman tak lama lagi menanggalkan tongkat komando sebagai Komandan Korem (Danrem) 033/Wira Pratama di Kepulauan Riau. Pasalnya, ia akan ditarik ke Mabes TNI AD pasca-insiden tertembaknya 4 anggota Yonif 134 Tuah Sakti, Batam oleh anggota Brimob Polda Kepri pada Minggu (21/9) lalu.
Namun demikian, Bujang Zuirman menampik adanya hubungan mutasi dirinya dengan insiden tersebut. Ia justru menganggap pemindahan dirinya itu dalam rangka promosi. “Tidak ada kaitannya dengan masalah itu (penembakan,red) karena rencana pergantian jabatan ini memang sejak sebulan yang lalu,” ujarnya kepada Batam Pos.
Apabila tidak ada halangan, surat keputusan (SKEP) terkait mutasi Zuirman menjadi Staf Umum Anggkatan Darat (SUAD) di Markas Besar (Mabes) TNI AD akan keluar setelah tanggal 5 Oktober mendatang. Ditegaskannya, persoalan promosi jabatan ini, sudah ia sampaikan sewaktu serah terima jabatan Dandim Batam dan Danyonif beberapa waktu lalu sebelum insiden bentrol Yonif Tuah Sakti dengan Brimob Polda Kepri, Minggu (21/9) lalu.
“Kemarin kita sudah bahas masalah pergantian pimpinan ini sewaktu serah terima jabatan Dandim Batam, Natuna dan dan Danyonif,” jelasnya lagi.
Zuirman menambahkan, apabila tidak ada halangan maka yang akan menggantikan posisinya adalah Danrem Bogor. “Rencananya Danrem Bogor yang akan pindah tugas kesini. Tapi pastinya kita tunggu SKEP-nya keluar,” ujarnya.(jpnn)
BATAM - Brigjen Bujang Zuirman tak lama lagi menanggalkan tongkat komando sebagai Komandan Korem (Danrem) 033/Wira Pratama di Kepulauan Riau. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara