Angka Kekerasan di Dunia Pendidikan Meningkat
"Pencopotan jabatan kepala sekolah, kepala dinas, rektor, akan memunculkan tanggung jawab dan keseriusan mereka dalam mengelola pendidikan,” ujar Retno Listyarti.
Selain itu, sosialisasi Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak kepada siswa, orangtua, guru, kepala sekolah, dan birokrat pendidikan sangatlah penting dan mendesak untuk segera dilakukan, agar semua pihak tahu bagaimana melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Pemerhati pendidikan, Doni Koesuma melihat selama ini belum ada sinergi antara KPAI, Kemendibud dan Dinas-dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan UUPA. Padahal, kerjasama lintas sektoral ini diperlukan agar perilaku kekerasan di lingkungan pendidikan tidak terjadi lagi.
Selain masalah kekerasan, ancaman atas keberagaman di berbagai sekolah negeri diduga juga semakin menguat pada 2013.
"Beberapa indikator yang menandainya misalnya, makin maraknya ritual agama menjelang UN dilaksanakan berdasarkan agama mayoritas, penyematan tanda khusus pada para siswa yang berbeda dengan agama mayoritas," tambah Doni.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Kasus kekerasan pelajar mulai umur 9- 20 tahun yang dilaporkan ke kepolisian mengalami peningkat 20 persen pada tahun 2013. Angka tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham