Angka PHK Tinggi kok Gunakan Tenaga Kerja Asing?

Angka PHK Tinggi kok Gunakan Tenaga Kerja Asing?
Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Menjadi repot seperti di proyek PLTU Muara Jawa yang beralasan karena dikejar target lantas aturan dilewati.

“Yang 48 orang itu enggak bisa menunjukkan bukti DPKK (dana pengembangan keahlian dan keterampilan). Itu jadi syarat IMTA bisa terbit,” terangnya, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).

“Entah itu dititipkan atau seperti apa, kami tidak mengerti,” sambungnya.

Namun, yang jelas, perusahaan mesti bisa menunjukkan dokumen perizinan tersebut yang belum lengkap sampai 3 Januari 2017. Kesempatan itu disebut sebagai langkah pembinaan sebelum penegakan hukum dilakukan.

Sebanyak 12 pekerja di proyek tersebut sudah dideportasi ke negara asal, Tiongkok, pekan lalu (24/12).

Menurut Kantor Imigrasi Klas IA Samarinda, mereka menyalahgunakan visa kunjungan. Boleh digunakan bekerja, namun untuk sesaat. Tidak untuk durasi lama seperti di proyek pembangkit 2x27,5 megawatt tersebut.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Klas IA Samarinda, Slamet Sutarno baru mengetahui hasil verifikasi Disnakertrans yang menemukan 48 pekerja yang dokumennya tidak lengkap.

Adapun total TKA yang bekerja di PLTU Muara Jawa sebanyak 151 orang. “Paspor atau izin bekerjanya? Kami akan minta detail informasi itu,” ucap Slamet.

JPNN.com – Banyaknya celah tenaga kerja asing (TKA) illegal masuk ke Indonesia disinyalir karena lemahnya antarinstansi. Hal itu diperparah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News