Angka PHK Tinggi kok Gunakan Tenaga Kerja Asing?

Angka PHK Tinggi kok Gunakan Tenaga Kerja Asing?
Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Banyaknya celah tenaga kerja asing (TKA) illegal masuk ke Indonesia disinyalir karena lemahnya antarinstansi. Hal itu diperparah dengan lemahnya penegakan hukum.

Tidak heran masih ditemukan pekerja asing ilegal seperti di proyek PLTU Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kaltim.

Dari verifikasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim terhadap dokumen perizinan pekerja asing asal Tiongkok, ditemukan 48 dokumen pekerja belum lengkap.

Sayangnya, dari sisi regulasi ketenagakerjaan, para pekerja ilegal tersebut tak bisa dijerat dengan sanksi pidana.

Namun, si pemberi kerja yang bisa dikenakan pasal kurungan penjara dan denda. Sementara pekerja tak berizin hanya bisa dipaksa keluar dari tempat bekerja.

Kasi Norma Kerja Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim Tajudin Noor mengatakan, perusahaan yang memperkerjakan TKA sebagai penanggung jawab.

Karena mereka yang merekrut dan membawa masuk ke areal kerja. Jadi segala persoalan yang terjadi, perusahaan yang dimintai pertanggungjawaban.

Maka itu, sebelum masuk ke lokasi kerja, seyogianya izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) sudah dikantongi.

JPNN.com – Banyaknya celah tenaga kerja asing (TKA) illegal masuk ke Indonesia disinyalir karena lemahnya antarinstansi. Hal itu diperparah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News