Angkat Honorer Tendik jadi PPPK, Gaji Sesuai Golongan, Negara Hemat

jpnn.com, JAKARTA - Honorer tenaga kependidikan (tendik) makin lantang bersuara meminta diperlakukan sama seperti guru.
Mereka juga menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.
Menurut Ketua umum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono, mengalihkan tendik menjadi tenaga outsourcing justru akan membuat anggaran membengkak.
Pasalnya, besaran gaji tenaga outsourcing dihitung berdasarkan upah minimum regional (UMR).
Jika daerah A, UMR Rp 3 jutaan, maka penyedia tenaga outsourcing harus menggaji sebesar itu.
Berbeda bila diangkat menjadi PPPK. Menurut Sutopo, pemerintah akan lebih ringan bebannya.
Sebab, penggajian PPPK mengikuti aturan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.
"Daripada di-outsourcing mending diangkat menjadi PPPK. Toh gaji honorer tendik Ijazah SD, SMP, SMA bila mengacu Perpres 98/2020 sudah sama dengan sebelum menjadi PPPK," ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (26/7).
Berita P3K terbaru: Ada usulan honorer tendik diangkat menjadi PPPK dan digaji sesuai golongan ijazah karena anggaran negara akan lebih hemat.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak