Angkat Honorer Tendik jadi PPPK, Gaji Sesuai Golongan, Negara Hemat

Angkat Honorer Tendik jadi PPPK, Gaji Sesuai Golongan, Negara Hemat
Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono bersama pengurus lainnya saat menyerahkan roadmap pengangkatan sejuta PPPK guru dan tendik non K2. Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer tenaga kependidikan (tendik) makin lantang bersuara meminta diperlakukan sama seperti guru.

Mereka juga menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.

Menurut Ketua umum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono, mengalihkan tendik menjadi tenaga outsourcing justru akan membuat anggaran membengkak.

Pasalnya, besaran gaji tenaga outsourcing dihitung berdasarkan upah minimum regional (UMR).

Jika daerah A, UMR Rp 3 jutaan, maka penyedia tenaga outsourcing harus menggaji sebesar itu.

Berbeda bila diangkat menjadi PPPK. Menurut Sutopo, pemerintah akan lebih ringan bebannya.

Sebab, penggajian PPPK mengikuti aturan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK

"Daripada di-outsourcing mending diangkat menjadi PPPK. Toh gaji honorer tendik Ijazah SD, SMP, SMA bila mengacu Perpres 98/2020 sudah sama dengan sebelum menjadi PPPK," ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (26/7).

Berita P3K terbaru: Ada usulan honorer tendik diangkat menjadi PPPK dan digaji sesuai golongan ijazah karena anggaran negara akan lebih hemat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News