Angkat Honorer Tendik jadi PPPK, Gaji Sesuai Golongan, Negara Hemat

Angkat Honorer Tendik jadi PPPK, Gaji Sesuai Golongan, Negara Hemat
Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono bersama pengurus lainnya saat menyerahkan roadmap pengangkatan sejuta PPPK guru dan tendik non K2. Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

Di dalam Perpres 98/2020, gaji golongan IX (lulusan S1) gaji pokoknya Rp 2, 956 juta, golongan VIII ijazah D3, dan seterusnya.

Dia menyebutkan gaji golongan I sebagaimana tertuang dalam lampiran Perpres tersebut sebesar Rp 1.794.900. Golongan II Rp 1.960.200, dan Gol III Rp 2.043.200.

Melihat jumlah tersebut, menurut Sutopo, pemerintah tidak akan berat. Selain itu, tidak merugikan honorer K2 tendik dan non-K2.

Dari sisi status kepegawaian, tambahnya, PPPK bukan menjadi pegawai pihak ke-3 dan gaji diterima utuh tidak dipotong pihak ke-3 (penyedia tenaga outsurcing).

"Itu juga melengkapi usulan kami atas 1 juta PPPK 2018-2024 bisa terpenuhi, karena bukan saja untuk pendidik/guru, tetapi juga tendik," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

 

Berita P3K terbaru: Ada usulan honorer tendik diangkat menjadi PPPK dan digaji sesuai golongan ijazah karena anggaran negara akan lebih hemat.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News