Angkat Honorer Tendik jadi PPPK, Gaji Sesuai Golongan, Negara Hemat
Di dalam Perpres 98/2020, gaji golongan IX (lulusan S1) gaji pokoknya Rp 2, 956 juta, golongan VIII ijazah D3, dan seterusnya.
Dia menyebutkan gaji golongan I sebagaimana tertuang dalam lampiran Perpres tersebut sebesar Rp 1.794.900. Golongan II Rp 1.960.200, dan Gol III Rp 2.043.200.
Melihat jumlah tersebut, menurut Sutopo, pemerintah tidak akan berat. Selain itu, tidak merugikan honorer K2 tendik dan non-K2.
Dari sisi status kepegawaian, tambahnya, PPPK bukan menjadi pegawai pihak ke-3 dan gaji diterima utuh tidak dipotong pihak ke-3 (penyedia tenaga outsurcing).
"Itu juga melengkapi usulan kami atas 1 juta PPPK 2018-2024 bisa terpenuhi, karena bukan saja untuk pendidik/guru, tetapi juga tendik," pungkasnya. (esy/jpnn)
Berita P3K terbaru: Ada usulan honorer tendik diangkat menjadi PPPK dan digaji sesuai golongan ijazah karena anggaran negara akan lebih hemat.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- Tidak Ada Penundaan Seleksi CPNS 2024 & PPPK, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka
- Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya
- Kabar Baik, Pemkab Bone Bolango Buka 20 Formasi CPNS dan 312 PPPK 2024
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Buruk untuk Honorer Tidak Masuk Database BKN
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Regulasi PPPK 2024, Ada Komitmen Honorer Tuntas Tahun Ini, tetapi SK Tak Kunjung Diberikan
- Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer