Angkutan Umum Wajib Terapkan Manajemen Keselamatan, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Angkutan Umum Wajib Terapkan Manajemen Keselamatan, Ada Sanksi Bagi Pelanggar
Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani, ketika membuka kegiatan Semiloka Pengusaha Angkutan Orang dan Barang di Purwokerto, Jumat (23/10). Foto Kemenhub for JPNN.

Sementara itu, Kadishub Kab Banyumas Agus Nur Hadie menyambut baik kegiatan Semiloka yang diadakan di Purwokerto. Menurutnya sinergi antara pemerintah pusat dengan Kabupaten Banyumas sangat baik.

"Tahun ini sedang dilakukan renovasi Terminal Bulupitu Purwokerto, dan tahun depan 2021, Buy The Service di Banyumas akan dioperasikan," kata Agus.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 orang peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan angkutan orang dan barang di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.

Forum itu menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Irfan Arifianto dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan. Dia bicara tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Sedangkan Achmad Wildan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi membahas aspek Keselamatan Angkutan Orang dan Barang.(*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pengusahaan angkutan umum yang melanggar sistem manajemen keselamatan sanksi berat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News