Aniaya Anak dan istri, Anggota DPRD Padang Diadili

Aniaya Anak dan istri, Anggota DPRD Padang Diadili
Aniaya Anak dan istri, Anggota DPRD Padang Diadili
PADANG -  Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar persidangan dengan terdakwa anggota DPRD Padang, Muzni Zen dalam kasus kekerasan di rumah tangga (KDRT).

Jaksa penuntut umum (JPU) Elly Roza, mendakwa Muzni Zen telah melakukan penganiayaan terhadap anak dan istrinya. Dia terancam hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta yang dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.

Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan, terdakwa memelintir tangan dan melempari anak kandungnya Flori Zelvia, 16, dengan ember. Selain itu, terdakwa juga mencekik istrinya Jusniati, 40. Dugaan kekerasan itu terjadi pada 25 Merat lalu di rumahnya Kompleks Perumahan Bumi Minang 1, Kelurahan Sungaisapih, Kuranji.

Kejadian itu bermula saat Muzni menyuruh anaknya Flori Zelvia meminta uang Rp 500 ribu kepada Jusniati, istrinya. Namun, Flori menolak. Dia tidak mau mengikuti perintah ayah kandungnya itu. Keduanya sempat bertengkar.

PADANG -  Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar persidangan dengan terdakwa anggota DPRD Padang, Muzni Zen dalam kasus kekerasan di rumah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News