3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja

jpnn.com, PADANG - Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering dengan berat 23 kilogram lebih pada akhir pekan lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan menyebut polisi menangkap tiga tersangka berinisial MHP (20), FAA (21), dan DZ (22).
"Tiga pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum atas perbuatannya," ujar Kombes Dwi yang didampingi Diretur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Nico A. Setiawan, di Padang, Senin (20/5).
Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. MHP dan FAA diringus di wilayah Pasaman, sedangkan DZ di Bukittinggi.
Tersangka FAA dan DZ merupakan warga Kabupaten Padangpariaman, sedangkan MHP adalah warga Kota Pariaman.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
"Atas jeratan pasal tersebut, para tersangka diancam hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," kata Nico Setiawan.
Saat ini narkoba jenis ganja kering dengan berat 23.850 gram sudah disita polisi sebagai barang bukti.
Tiga pria di Sumbar ini ditangkap polisi dari Polda Sumbar terkait peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 23 kilogram lebih.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional