Aniaya Guru TK, Dituntut Lima Tahun Penjara

Aniaya Guru TK, Dituntut Lima Tahun Penjara
Korban penganiayaan. Ilustrasi: Guardian

jpnn.com, NGANJUK - Andi Kuswahyudi (41 tahun), terpaksa harus mendekam di penjara dalam waktu cukup lama.

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Imagustin, (29 tahun), yang merupakan mantan istrinya itu, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan, Kamis (8/3).

Tuntutan maksimal tersebut diajukan karena perbuatan Andi terhadap guru TK itu dinilai terlalu sadis.

Sidang dengan agenda tuntutan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Begitu Anton Rizal selaku ketua majelis hakim mengetuk palu, JPU Kristina Setyowatie langsung membacakan tuntutan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Kristina.

Kristina menilai perbuatan pria asal Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Jatim tersebut terlalu sadis.

Yaitu, memukul wajah Imagustin Fatmawati, mantan istrinya, dengan pecahan botol saus.

Akibat perbuatan itu, banyak luka di wajah perempuan yang juga ibu dari anak Andi.

Pelaku menganiaya guru TK yang merupakan mantan istrinya dengan pecahan botol saus bahan kaca.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News