Aniaya Guru TK, Dituntut Lima Tahun Penjara
jpnn.com, NGANJUK - Andi Kuswahyudi (41 tahun), terpaksa harus mendekam di penjara dalam waktu cukup lama.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Imagustin, (29 tahun), yang merupakan mantan istrinya itu, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan, Kamis (8/3).
Tuntutan maksimal tersebut diajukan karena perbuatan Andi terhadap guru TK itu dinilai terlalu sadis.
Sidang dengan agenda tuntutan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Begitu Anton Rizal selaku ketua majelis hakim mengetuk palu, JPU Kristina Setyowatie langsung membacakan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Kristina.
Kristina menilai perbuatan pria asal Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Jatim tersebut terlalu sadis.
Yaitu, memukul wajah Imagustin Fatmawati, mantan istrinya, dengan pecahan botol saus.
Akibat perbuatan itu, banyak luka di wajah perempuan yang juga ibu dari anak Andi.
Pelaku menganiaya guru TK yang merupakan mantan istrinya dengan pecahan botol saus bahan kaca.
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya
- Kejaksaan Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy