Aniaya M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut Satu Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap M Kace.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan Irjen Napoleon ialah perbuatannya menyebabkan luka-luka pada tubuh M Kace.
Kemudian, hal yang meringankan ialah Napoleon dan M Kace yang sudah saling memaafkan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, atara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatn, Kamis (11/8).
JPU meyakini Napoleon bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Untuk itu, Napoleon dituntut satu tahun pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," tambah JPU.
Napoleon diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap M Kace.
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online