Aniaya Nenek-Nenek, IRT Kejam Ini Pun Ditahan
Jumat, 08 April 2016 – 08:08 WIB
Tak sampai di situ, tersangka memelintir jari manis dan jari kelingking tangan kanan korban hingga jari tangan korban patah. Saat korban merintih kesakitan, tersangka menghimpit tubuh korban dengan badannya yang berat.
Kasi Pidum Satrya Ika Putra membenarkan telah menerima serah terima tersangka dari penyidik.
“Saat perkara masih ditangani penyidik tersangka tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke kita (Kejari) tersangka kita lakukan penahanan. Pertimbangannya kalau tidak ditahan tersangka akan susah untukdihadirkan ke persidangan,” ujar Satrya.(tew/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan