Aniaya Pelanggar Jam Malam, Relawan Covid-19 Ditangkap

Aniaya Pelanggar Jam Malam, Relawan Covid-19 Ditangkap
Ilustrasi warga yang melanggar jam malam. Foto: Antara/Istimewa

Dalam situasi tegang dan terkepung itulah Sarto yang terpojok ditendang AP pada bagian kaki sebelah kanan dari arah belakang.

Tendangannya sekali namun keras dan berdampak fatal. Narto terbanting, kepalanya membentur aspal. Sabitnya pun terjatuh.

AP yang melihat posisi korban lemah, segera menindihnya, memitingnya di atas aspal.

Namun rupanya warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan ini pingsan.

Sejak insiden itu, Sarto muntah darah saat berada di rumah. Keluarga lalu membawanya ke RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Beberapa jam setelah dirawat, Sarto lalu meninggal dunia. Keluarga lalu melapor ke polisi.

Dari keterangan keluarga, Sarto mempunyai riwayat gangguan jiwa. Namun polisi belum menerima keterangan resmi dari dokter terkait kejiwaan Sarto.

"Karena belum sempat kami mintai keterangan, beliau (Sarto) sudah meninggal dunia. Kita kenakan pasal penganiayaan, 351 KUHP ayat 2 dan 3 KUHP. Ancamannya di atas lima tahun," paparnya.

Seorang relawan penjaga perbatasan wilayah dalam rangka antisipasi wabah COVID-19 di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News