Aniaya Seorang Anak, Tiga Pemuda Sontoloyo Ditangkap Polisi
Kamis, 30 Januari 2020 – 06:45 WIB
jpnn.com, NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk, Jatim membekuk tiga pemuda setelah menganiaya anak berusia 13 tahun.
Para tersangka adalah Krisgianto (31), Fahmi Ari Kusuma (27), dan Rudi Agus Andrianto (25).
Ketiga pelaku warga Sukomoro Kabupaten Nganjuk ini digelandang ke Mapolres Nganjuk beserta barang buktinya.
"Tersangka terbukti telah menganiaya RP (13) hingga korban mengalami luka-luka," jelas Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto.
Kejadian penganiayaan terjadi karena ketiganya tersulut emosi melihat aksi korban yang menggeber-geber motor.
Selain menangkap, polisi juga menyita sejumlah motor milik pelaku dan korban. (yos/pojokpitu/jpnn)
Tiga pemuda menjadi tersangka kasus kekerasan anak dan penganiayaan pada korban di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Inilah Motif IPS Pengasuh yang Aniaya Putri Selebgram Malang, Alamak
- Anak Selebgram Dianiaya Pengasuh, Pelaku Diamankan Polisi
- Lestari Moerdijat Sebut Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Harus Didukung Semua Pihak
- Pemkot Makassar Ungkap Data Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan, Memprihatinkan
- Viral Ayah Aniaya Anak Kandung di Sukabumi, Aksi Pelaku Sangat Keji
- Kronologi Pria Pengangguran di Pekanbaru Bunuh Bayi Kandung Berusia 5 Bulan, Astaga