Aniaya Seorang Anak, Tiga Pemuda Sontoloyo Ditangkap Polisi

Aniaya Seorang Anak, Tiga Pemuda Sontoloyo Ditangkap Polisi
Polisi tangkap tiga pelaku penganiayaan anak. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk, Jatim membekuk tiga pemuda setelah menganiaya anak berusia 13 tahun.

Para tersangka adalah Krisgianto (31), Fahmi Ari Kusuma (27), dan Rudi Agus Andrianto (25).

Ketiga pelaku warga Sukomoro Kabupaten Nganjuk ini digelandang ke Mapolres Nganjuk beserta barang buktinya.

"Tersangka terbukti telah menganiaya RP (13) hingga korban mengalami luka-luka," jelas Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto.

Kejadian penganiayaan terjadi karena ketiganya tersulut emosi melihat aksi korban yang menggeber-geber motor.

Selain menangkap, polisi juga menyita sejumlah motor milik pelaku dan korban. (yos/pojokpitu/jpnn)

Tiga pemuda menjadi tersangka kasus kekerasan anak dan penganiayaan pada korban di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News