Anies Ajukan Banding Soal Putusan PTUN Terkait Gugatan Warga Korban Banjir, Syarif Gerindra Bereaksi Begini

Anies Ajukan Banding Soal Putusan PTUN Terkait Gugatan Warga Korban Banjir, Syarif Gerindra Bereaksi Begini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dikabulkan sebagian oleh PTUN.

Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang. 

Namun, Anies kemudian mengajukan banding. Dilansir dari situs resmi PTUN https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, banding tersebut didaftarkan pada selasa (8/3) kemarin.(mcr4/jpnn)

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengaku heran dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata


Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News