Anies Baswedan Fasilitasi Tempat Ngetem Ojek Online
Jumat, 27 Juli 2018 – 15:16 WIB
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online. (tan/jpnn)
Anies juga meminta seluruh kepala SKPD dan pimpinan BUMD berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI dalam menyiapkan tempat transit ojek online.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum