Anies Baswedan: Kegiatan Usaha Jalan Terus, Kegiatan Kantor Jalan Terus, tetapi...

"Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta. Bila ini dibiarkan maka rumah sakit tidak akan sanggup menampung dan efeknya kematian akan tinggi di Jakarta," ucap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) itu.
Ia menjelaskan bahwa dengan PSBB secara ketat ini, maka seperti arahan Presiden Jokowi di awal wabah muncul kegiatan bekerja, belajar, dan beribadah dilakukan di rumah.
"Untuk detailnya akan kami sampaikan di hari-hari ke depan. Garis besar pada prinsipnya perlu kami sampaikan di awal sebagai ancang-ancang melakukan PSBB supaya ada fase persiapan dengan baik," katanya.
Pada prinsipnya, Anies berujar, mulai Senin 14 September 2020, kegiatan perkantoran nonesensial diharuskan melaksanakan dari rumah.
"Bukan kegiatan usaha yang berhenti, tetapi bekerja dikantonya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tetapi perkantoran di gedung yang tidak diizinkan beroperasi," ujarnya.
Menurut Anies, ada 11 bidang esensial yang boleh berjalan tetapi dengan operasi yang minimal. Kegiatannya tidak seperti biasa, alias dikurangi.
Anies memastikan operasi pada bidang nonesensial yang dulu dapat izin akan dievaluasi ulang. "Ini untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun sosial itu tidak menyebabkan penularan," katanya. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anies Baswedan memutuskan penerapan PSBB ketat di wilayah DKI Jakarta seperti awal pandemi Covid-19 masuk Indonesia Maret 2020 lalu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta