Polemik Penataan PKL di Tanah Abang

Anies Belum Merespons Koreksi Ombudsman, Nih Alasannya

Anies Belum Merespons Koreksi Ombudsman, Nih Alasannya
Anies Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

Kedua, Dominikus memberikan waktu kepada Anies selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Hal ini untuk mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi saat ini.

"Ketiga, memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas dia.

Keempat, Dominikus menyampaikan, Tanah Abang harus menjadi proyek penataan kawasan di Indonesia. Karena itu, pedagang secara menyeluruh, lalu lintas, jalan raya dan pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki harus diperhatikan oleh Anies.(tan/jpnn)


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum membaca laporan koreksi Ombudsman Perwakilan Jakarta terkait malaadministrasi penataan Tanah Abang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News