Anies Didesak Usut Pembangunan Perumahan di Area Hijau

Anies Didesak Usut Pembangunan Perumahan di Area Hijau
Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, didesak membongkar dan mengusut dugaan penyalahgunaan areal peruntukan hijau umum (PHU) atau resapan air, yang dijadikan perumahan oleh pengembang.

Salah satunya pendirian pembangunan rumah deret (cluster) di Jalan Jati Bendungan, Kelurahan Jati Pulo, Gadung dan Pulo Mas, serta Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

“Pendirian pembangunan 128 unit perencanaan justru berdiri pada areal peruntukan hijau umum atau resapan air. Karena itu, pengembang tak dapat proses hukum perijinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” ujar Koordinator Jakarta Corruption Watch (JCW) Manat Gultom, Minggu (30/9).

Manat menilai, pendirian penyelenggaraan pembangunan perumahan komersial lapis dua dan non lapis di tiga lokasi hukum berbeda itu, melanggar UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung terhadap turunanya norma Perda Provinsi DKI No 7/ 2010 tentang IMB dan Perda 1/2014 tentang Zonasi RDTR/ RDTRW KRK DKI.

Dijelaskannya, pendirian pembangunan 128 unit perencanaan justru berdiri pada areal peruntukan hijau umum, atau resapan air. Karena itu, pengembang PT AB tak dapat proses hukum perijinan IMB.

"Bukti tak dapat proses hukum perijinan, sebanyak 18 unit awal pendirian pembangunanya di Jalan Jati. Bendungan Rt. 06/03 Kelurahan Jati Pulo Gadung pada akhir 2017 lalu mendapat SP'4 dan Segel. Tetapi anehnya, tidak ditindak lanjuti Surat Perintah Bongkar (SPB) sesuai amanat Pergub No. 128/2012," beber Manat.

Pengangkangan UUBG 28/2002 dengan Perda 7/2010 oleh pengembang sebenarnya mencederai hak sipil politik hukum masyarakat.

Pelestarian pembangunan rumah komersial di Pulo Gadung yang tengah tahap 80%, di Pulo Mas tahap 65% serta di Ciracas telah proses 40% menunjukkan dugaan keterlibatan pemangkuan hukum pada Dinas, Suku Dinas dan Seksi Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan (CKTRP) juga Camat selaku pamongpraja.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, didesak membongkar dan mengusut dugaan penyalahgunaan areal peruntukan hijau umum

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News