Anies Evaluasi Pelaksanaan PSBB Hari Pertama, Hasilnya?
Sabtu, 11 April 2020 – 06:00 WIB
"Ada jadwalnya, nanti kita semua akan bagikan kebutuhan itu, supaya semua dapat, dikerjakan oleh PD Pasar Jaya," kata Anies.
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 yang grafik kasusnya terus meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia. (antara/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengevaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?