Anies Evaluasi Pelaksanaan PSBB Hari Pertama, Hasilnya?

Anies Evaluasi Pelaksanaan PSBB Hari Pertama, Hasilnya?
Suasana Terminal Blok M Jakarta Selatan di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Jumat (10/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ada jadwalnya, nanti kita semua akan bagikan kebutuhan itu, supaya semua dapat, dikerjakan oleh PD Pasar Jaya," kata Anies.

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 yang grafik kasusnya terus meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia. (antara/jpnn)

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengevaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News