Anies Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Anies Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan menghentikan semua kegiatan terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dia mencabut izin prinsip pulau dan menghentikan proses reklamai 13 pulau yang belum dibangun.

Pencabutan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).

“Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini telah dihentikan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).

Adapun 13 pulau yang masih belum dibangun adalah Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah), Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol), Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta), Pulau H (PT. Taman Harapan Indah), dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Paksi).

Dalam penghentian reklamasi, Anies pun akan memulainya dengan pengiriman surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja sama kepada pihak pengembang.

Lalu adapula perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.

“Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” terang Anies.

Para pemegang izin prinsip dinilai Anies tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya desain, amdal, dan lain sebagainya. Sampai proses verifikasi dilakukan, izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin.

Gubernur DKI Anies Baswedan menghentikan semua kegiatan terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News