Anies Kritik Heru Budi yang Ubah Aturan soal Pajak Hunian di Bawah Rp 2 Miliar
Rabu, 19 Juni 2024 – 17:25 WIB

Anies Baswedan. Foto/arsip : Ricardo/JPNN.com
(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anies Baswedan menanggapi perubahan aturan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta