Anies Masih Cuekin Rekomendasi Komisi ASN
Jumat, 07 September 2018 – 18:52 WIB
Sebelumnya sejumlah pejabat eselon II yang dicopot Anies mengadu ke KASN. Mereka menyebut pencopotan tersebut melanggar aturan Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, mereka keberatan atas pencopotan yang dilakukan secara sepihak.
“Ada lah (pejabat) yang mengadu. Ada yang keberatan, masa nggak ada,” ujar Sumardi saat dihubungi, Senin (16/7).
Sejatinya, ada beberapa prosedur yang harus dijalani sebelum mencopot seorang pejabat dari posisinya. Pejabat tersebut biasanya melakukan pelanggaran berat dan harus melalui proses pemanggilan. (rgm/JPC)
Lebih dari satu bulan berlalu sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi terkait pencopotan pejabat oleh Gubernur Anies Baswedan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Pemprov DKI Tiadakan CFD Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya
- Tanggul Kali Hek Jebol, Jalan Raya Bogor Kramat Jati Terendam Banjir Setinggi 30 Cm
- Tolak Rencana Kerja Normatif, Ketua DPRD DKI Minta Pemprov Tuntaskan Macet dan Banjir
- 771 Penerima Dihapus dari KJMU, Termasuk Anak PNS dan Pegawai BUMN
- Inilah Daftar Kota dan Kabupaten Tujuan Program Mudik Pemprov DKI, Catat!