Anies Perintahkan Moda Transportasi Tolak Penumpang Tak Bermasker

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajaran moda transportasi di bawah pemerintahannya untuk menolak penumpang yang tidak mengenakan masker. Perintah Anies itu akan aktif pada Minggu (12/4).
Dalam surat Gubernur DKI yang dikeluarkan pada Sabtu (11/4) kemarin, Anies melayangkan surat kepada Dirut PT Transportasi Jakarta, Dirut PT MRT Jakarta dan Dirut PT LRT Jakarta. Poin utamanya perihal penggunaan masker.
"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diizinkan untuk kendaraan umum," tulis Anies di surat tersebut.
Dalam surat itu, Anies juga meminta kebijakan itu disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan. Anies mengharapkan sosialiasi masif kepada masyarakat, mulai dari stasiun atau halte, bis atau gerbong.
"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020, dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu 12 April 2020," tulis Anies. (tan/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajaran moda transportasi di bawah pemerintahannya untuk menolak penumpang yang tidak mengenakan masker.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Memperingati Hari Bumi, KAI Dorong Tren ESG di Sektor Transportasi
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- ENTREV Nilai Elektrifikasi Angkutan Umum jadi Momentum Reformasi Layanan Transportasi