Anies Terbitkan Kepgub, Rumah Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Bakal Ditandai
Jumat, 02 Oktober 2020 – 11:22 WIB
Namun, kelayakan rumah pribadi yang akan dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 harus melalui penilaian terlebih dahulu oleh gugus tugas.
Aturan itu juga berlaku untuk pasien tanpa gejala atau bergejala ringan.
Jika rumah pribadi itu layak dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19, gugus tugas setempat akan menempelkan stiker sebagai penanda.
"Semua harus diberi tanda agar tidak salah," ujar Riza.(mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Gubernur DKI Jakarta membeber alasan tentang penempelan stiker pada rumah pasien Covid-19 yang dijadikan tempat isolasi mandiri.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak