Anies Terbitkan Kepgub, Rumah Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Bakal Ditandai

Anies Terbitkan Kepgub, Rumah Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Bakal Ditandai
Ilustrasi bahaya Covid-19. Foto: Ricardo

Namun, kelayakan rumah pribadi yang akan dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 harus melalui penilaian terlebih dahulu oleh gugus tugas. 

Aturan itu juga berlaku untuk pasien tanpa gejala atau bergejala ringan.

Jika rumah pribadi itu layak dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19, gugus tugas setempat akan menempelkan stiker sebagai penanda. 

"Semua harus diberi tanda agar tidak salah," ujar Riza.(mcr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Wakil Gubernur DKI Jakarta membeber alasan tentang penempelan stiker pada rumah pasien Covid-19 yang dijadikan tempat isolasi mandiri.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News