Anies Tetapkan 3 Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Ini Lokasinya
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan tiga lokasi untuk isolasi mandiri pasien Covid-19.
Penetapan itu diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Menetapkan lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19 dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran," tulis Anis dalam keputusan bertarikh 22 September 2020 tersebut.
Adapun tiga lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 tersebut berada di Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Untuk Jakarta Utara, lokasi isolasi mandiri milik Pemprov DKI ada di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja.
Adapun lokasi isolasi di Jakarta Timur ialah Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Ceger, Kecamatan Cipayung.
Di Jakarta Selatan, lokasi isolasi mandiri milik Pemprov DKI ialah Graha Wisata Ragunan di Kompleks GOR Jaya Raya, Jalan Harsono RM, RT 009/RW 007, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tiga lokasi isolasi mandiri bagi pasien Covid-19.
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Jaga Hati
- MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda
- Siap Dengar Putusan MK Soal Pilpres, Anies: Kami Yakin Hakim Berani