Anies Tutup Alexis, Kapolres Jakut Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara (Polres Metro Jakut) akan mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tak memperpanjang izin usaha bagi Alexis Hotel. Bahkan, Polres Jakut akan mendukung kebijakan yang ditempuh Pemprov DKI atas tempat hiburan yang terletak di Jalan RE Martadinata itu.
Menurut Kapolres Jakut Kombes Pol Dwiyono, pihaknya akan membantu mendukung setiap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kini berada di bawah komando Anies Baswedan. "Sampai sekarang yang jelas kami mendukung apa yang jadi kebijakan dari Bapak Gubernur selaku kepala pemerintahan di DKI," kata Dwiyono saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).
Namun, Dwiyono memang tak berbicara banyak. Dia memilih irit berkomentar soal penutupan hotel yang diduga sebagai tempat prostitusi itu.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah mengeluarkan keputusan bertanggal 27 Oktober 2017 yang isinya tak memperpanjang izin usaha untuk griya pijat dan spa serta Alexis Hotel, Jakarta Utara. Pertimbangannya, berdasar laporan dari masyarakat ternyata di tempat itu terdapat praktik prostitusi.
Dengan keputusan Pemprov DKI tak memperpanjang izin usaha, maka Alexis Hotel tidak boleh lagi beroperasi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, maka hal itu adalah tindakan ilegal.(cr5/JPC)
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono tak banyak berbicara soal keputusan Pemprov DKI Jakarta menolak permohonan perpanjangan izin usaha untuk Alexis Hotel.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran