Anis Minta Ketentuan soal Pajak Sembako Dihapus dari RUU KUP
Sabtu, 12 Juni 2021 – 16:33 WIB

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati minta pasal tentang PPN sembako dihapus dari draft RUU KUP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Saya melihat perkembangan e-commerce yang sangat pesat, menjadi potensi penerimaan pajak yang signifikan di masa yang akan datang dan pemerintah bisa memanfaatkan potensi pajak ini," ujar Anis. (ast/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati berharap pasal tentang PPN sembako bisa dihapus dari draf RUU KUP.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan