Anjab Terlambat, Tarakan Tidak Rekrutmen CPNS

Anjab Terlambat, Tarakan Tidak Rekrutmen CPNS
Anjab Terlambat, Tarakan Tidak Rekrutmen CPNS

jpnn.com - TARAKAN – Tahun 2014 ini, Pemerintah Kota Tarakan kemungkinan besar tidak akan melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ini artinya, selama 4 tahun berturut-turut sejak 2010, pemkot Tarakan tidak menerima pegawai baru.

Salah satu penyebabnya adalah, analisis jabatan (anjab) oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang harusnya sudah selesai tahun 2013 lalu, baru selesai tahun ini.

Artinya anjab tersebut terlambat. Setelah anjab, proses selanjutnya adalah melakukan Analisis Beban Kerja (ABK) yang baru dikerjakan tahun ini. Lagi-lagi penyelesaian ABK belum selesai dikerjakan oleh bagian organisasi yang mengelola urusan ini.

“Itu artinya, kemungkinan besar Tarakan tidak akan melakukan rekrutmen PNS,” seru Abdul Azis Hasan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tarakan.

Prediksi ini juga diperkuat dengan belum diterimanya formasi PNS untuk kota Tarakan dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, hingga Selasa (6/5) kemarin.

Dengan melihat kondisi tersebut, ditambah belum keluarnya informasi berapa jumlah formasi PNS yang diterima Tarakan dari pusat, Azis memperkirakan Tarakan tidak akan menerima PNS.

Itu juga berarti, selama 4 tahun, Tarakan ‘puasa’ merekrut abdi pelayan negara. “Karena pada tahun 2010, ada moratorium dari pusat. Hasilnya, kita belum boleh melakukan penerimaan PNS selama 4 tahun, jadi dari 2010 sampai 2014. Tapi tahun 2013 kemarin, kita diperbolehkan (penerimaan PNS, red.) dengan catatan atau syarat. Nah, masalahnya kita tidak bisa memenuhi syarat itu, begitu juga tahun ini,” ulas Azis.

Meski demikian, mantan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) kota Tarakan ini tetap berharap ada kebijakan khusus dari pusat.

TARAKAN – Tahun 2014 ini, Pemerintah Kota Tarakan kemungkinan besar tidak akan melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ini artinya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News