Anjani Diam-diam Masuk Kamar Istri Tetangga, Sambil Mengancam, Terjadilah Perbuatan Biadab
Jumat, 04 September 2020 – 13:16 WIB
jpnn.com, KAYUAGUNG - Anjani, 30, pelaku pemerkosaan istri sang tetangganya di desa Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumsel, akhirnya diringkus polisi setelah empat hari buron.
Pelaku yang sudah beristri tersebut dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.
Barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban juga sudah diamankan.
Kapolsek Sungai Menang, Ipda Suhendri mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (28/8/2020) lalu.
Lokasi kejadiannya di rumah korban, berinisial NA, 22, warga Dusun VIII Desa Sungai Menang.
Saat itu, korban sedang menemani anaknya yang masih kecil tidur.
Baca Juga:
Tanpa disadari korban, pelaku telah masuk ke rumahnya dan langsung memeluk korban.
Saat memeluk itu pelaku mengancam akan menusuk korban jika melawan.
Anjani, 30, pelaku pemerkosaan istri sang tetangganya di desa Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumsel, akhirnya diringkus polisi setelah empat hari buron.
BERITA TERKAIT
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali