Anjani Diam-diam Masuk Kamar Istri Tetangga, Sambil Mengancam, Terjadilah Perbuatan Biadab
Jumat, 04 September 2020 – 13:16 WIB

Anjani, tersangka pemerkosaan diamankan polisi. Foto: Polres OKI for sumeks.co
jpnn.com, KAYUAGUNG - Anjani, 30, pelaku pemerkosaan istri sang tetangganya di desa Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumsel, akhirnya diringkus polisi setelah empat hari buron.
Pelaku yang sudah beristri tersebut dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.
Barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban juga sudah diamankan.
Kapolsek Sungai Menang, Ipda Suhendri mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (28/8/2020) lalu.
Lokasi kejadiannya di rumah korban, berinisial NA, 22, warga Dusun VIII Desa Sungai Menang.
Saat itu, korban sedang menemani anaknya yang masih kecil tidur.
Baca Juga:
Tanpa disadari korban, pelaku telah masuk ke rumahnya dan langsung memeluk korban.
Saat memeluk itu pelaku mengancam akan menusuk korban jika melawan.
Anjani, 30, pelaku pemerkosaan istri sang tetangganya di desa Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumsel, akhirnya diringkus polisi setelah empat hari buron.
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung