Dianggap Menyesatkan, Anji dan Hadi Pranoto Jadi Terlapor di Kepolisian

Dianggap Menyesatkan, Anji dan Hadi Pranoto Jadi Terlapor di Kepolisian
Anji bersama Hadi Pranoto, Profesor Ahli Mikrobiologi asal Lampung. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Anji dan seorang bernama Hadi Pranoto menjadi terlapor Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Pelantun Dia ini dilaporkan sebagai pemilik akun YouTube Duniamanji yang mengunggah video wawancaranya dengan Hadi soal obat Covid-19.

Laporan Muanas teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

“Terlapornya di sini jelas ada nama Hadi Pranoto, si profesor yang menjadi narsum di acara itu. Kemudian ada pemilik akun YouTube Duniamanji,” kata Muannas usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (3/8).

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong. Jerat yang digunakan pelapor adalah Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Muannas melengkapi laporannya dengan transkrip wawancara Anji dan Hadi Pranoto yang sempat diunggah di YouTube. Ia menilai pernyataan Hadi Pranoto perihalobat covid-19 sangat berbahaya jika ternyata tidak benar.

“Kalau benar ya itu kan luar biasa dan harus diapresiasi, tetapi kalau tidak benar, ada kepentingan komersial yang tidak ada hubungannya dengan kesehatan, ini namanya sesat,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Anji, Hadi Pranoto mengklaim telah menemukan obat penangkal virus corona.

Musikus Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait konten penemuan obat Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News