Anji: Semoga Tidak Ada Kendala di Sana

Anji: Semoga Tidak Ada Kendala di Sana
Polres Jakarta Barat menghadirkan Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (16/6). Polisi telah menetapkan Anji sebagai tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 30 gram ganja. Foto: Ricardo/JPNN.com

Anji diizinkan rehabilitasi setelah menjalani asesmen dan memperoleh rekomendasi dari BNN Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Anji ditangkap aparat kepolisian di kawasan Cibubur, Jakarta pada 11 Juni 2021.

Saat menciduk Anji, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 30 gram. (ded/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Musikus Anji bakal menjalani rehabilitasi setelah ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News