Antar Makanan Berisi Narkoba ke Tahanan, Oknum Polisi Ade Saputra Dituntut 8 Tahun 6 Bulan

Antar Makanan Berisi Narkoba ke Tahanan, Oknum Polisi Ade Saputra Dituntut 8 Tahun 6 Bulan
Ade Saputra Ginting, terdakwa kasus sabu menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Rabu (27/1). Foto: gusman/sumut pos.

Lalu terdakwa langsung pergi ke kantor Provos, untuk menjalani pembinaan disebabkan ia baru selesai menjalani hukuman penjara.

Dua petugas piket tadi menaruh curiga, dan memeriksa isi bungkusan tersebut. Benar saja, ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi sabu 2 bungkus dengan berat 9,42 gram.

BACA JUGA: Satu Keluarga di Lumajang Tewas Keracunan Asap Genset

Atas temuan itu, kedua petugas piket melaporkan kepada atasannya dan memanggil Boy dan terdakwa ke RTP Polrestabes Medan. (man/azw/sumutpos)

Seorang oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan terdakwa kasus narkoba, Ade Saputra Ginting, 34, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News