Antasari Diganjar 18 Tahun Penjara
Kamis, 11 Februari 2010 – 16:04 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Antasari dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun. Hal yang meringankan, Antasari berjasa dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa juga belum pernah dihukum," sebut Swantoro.
Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro saat membacakan putusan menyatakan, Antasari terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nasruddin Zulkarnaen.
Sementara hal yang memberatkan, karena terpidana merupakan pejabat negara yang bertugas menegakkan hukum. Selain itu, hal memberatkan lainnya, karena korban masih memiliki anak kecil.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Peran Penting Farmasi di Balik Kesembuhan Pasien, Menjaga Mutu dan Keamanan Penggunaan Obat
- Densus 88 Tangkap Residivis Teroris di Karawang, Kepala BNPT Bilang Begini
- Lagi, Presiden Jokowi Batal Salat Iduladha di Masjid Agung Jateng Ini
- Biasanya Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Hakim Hukum Ringan Jaringan Fredy Pratama, Mencurigakan
- Pertamina Luncurkan Program Gerbang Biru Ciliwung untuk Kembangkan Ekosistem Sungai
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kulonrpogo