Antasari Tak Disebut Dalam Dakwaan

Keluarga Nasrudin Kecewa, Tuntut Hukuman Mati

Antasari Tak Disebut Dalam Dakwaan
SIDANG PERDANA- Terdakwa pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Eduardus Noe Ndopo Mbete menjalani sidang perdana di PN Tangerang, Selasa (18/8). Selain itu, juga diadili Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Daniel Daen, dan Fransiskus Tadon Kerans yang diduga berperan sebagai eksekutor. Foto: UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS.
Sidang kemarin dijaga sangat ketat. Para pengunjung harus menunjukkan KTP maupun indentitas. Mereka juga harus melewati metal detector sebelum masuk ruang sidang.

Seusai sidang, PN Tangerang tidak mau lima terdakwa dititipkan di Lapas Dewasa Tangerang. Mereka tetap dipulangkan ke rutan Polda Metro Jaya. (kin)

TANGERANG - Lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain resmi menjalani sidang di PN Tangerang kemarin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News